DALIL-DALIL HARAMNYA ISBAL.
Isbal artinya melabuhkan pakaian hingga menutupi mata kaki, dan hal ini
terlarang secara tegas baik karena sombong maupun tidak. Larangan isbal
bagi laki-laki telah dijelaskan dalam hadits-hadits Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam yang sangat banyak, maka selayaknya bagi
seorang muslim yang telah ridho Islam sebagai agamanya untuk menjauhi
hal ini. Namun ada sebagian kalangan yang dianggap berilmu, menolak
(larangan) isbal dengan alasan yang rapuh seperti klaim mereka kalau
tidak sombong maka dibolehkan?! Untuk
lebih jelasnya, berikut kami
paparkan perkara yang sebenarnya tentang isbal agar menjadi pelita bagi
orang-orang yang mencari kebenaran.
A. DEFINISI ISBAL
Isbal secara bahasa adalah masdar dari “asbala”, “yusbilu-isbaalan”,
yang bermakna “irkhaa-an”, yang artinya; menurunkan, melabuhkan atau
memanjangkan. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana diungkapkan oleh
Imam Ibnul 'Aroby rahimahullah dan selainnya adalah ; memanjangkan,
melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan
menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak. [Lihat Lisanul
'Arob, Ibnul Munzhir 11/321, Nihayah Fi Gharibil Hadits, Ibnul Atsir
2/339]
B. BATAS PAKAIAN MUSLIM
Salah satu kewajiban seorang
muslim adalah meneladani Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam
segala perkara, termasuk dalam masalah pakaian. Rasulullah telah
memberikan batas-batas syar'I terhadap pakaian seorang muslim,
perhatikan hadits-hadits berikut:.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis,
tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di
atas mata kaki. Dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di
neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Alloh
tidak akan melihatnya” [Hadits Riwayat. Abu Dawud 4093, Ibnu Majah 3573,
Ahmad 3/5, Malik 12. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Misykah 4331]
Berkata Syaroful Haq Azhim Abadi rahimahullah : “Hadits ini menunjukkan
bahwa yang sunnah hendaklah sarung seorang muslim hingga setengah
betis, dan dibolehkan turun dari itu hingga di atas mata kaki. Apa saja
yang dibawah mata kaki maka hal itu terlarang dan haram.[ Aunul Ma’bud
11/103]
Dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memegang otot
betisku lalu bersabda, “Ini merupakan batas bawah kain sarung. Jika
engkau enggan maka boleh lebih bawah lagi. Jika engkau masih enggan
juga, maka tidak ada hak
bagi sarung pada mata kaki” [Hadits
Riwayat. Tirmidzi 1783, Ibnu Majah 3572, Ahmad 5/382, Ibnu Hibban 1447.
Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah 1765]
Hadits-hadits di atas mengisyaratkan bahwa panjang pakaian seorang
muslim tidaklah melebihi kedua mata kaki dan yang paling utama hingga
setengah betis, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam dalam haditsnya yang banyak
Dari Abi Juhaifah Radhiyallahu ‘anhu berkata.
Aku melihat Nabi keluar dengan memakai Hullah Hamro' seakan-akan
saya melihat kedua betisnya yang sangat putih” [Tirmidzi dalam Sunannya 197, dalam Syamail Muhammadiyah 52, dan Ahmad 4/308]
'Ubaid bin Khalid Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Tatkala aku sedang
berjalan di kota Madinah, tiba-tiba ada seorang di belakangku sambil
berkata, "Tinggikan sarungmu! Sesungguhnya hal itu lebih mendekatkan
kepada ketakwaan." Ternyata dia adalah Rasulullah. Aku pun bertanya
kepadanya, "Wahai Rasulullah, ini Burdah Malhaa (pakaian yang mahal).
Rasulullah menjawab, "Tidakkah pada diriku terdapat teladan?" Maka aku
melihat sarungnya hingga setengah betis”.[Hadits Riwayat Tirmidzi dalam
Syamail 97, Ahmad 5/364. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashor
Syamail Muhammadiyah, hal. 69]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang memanjangkan
celananya hingga melebihi mata kaki. Beliau menjawab :’ Panjangnya
qomis, celana dan seluruh pakaian hendaklah tidak melebihi kedua mata
kaki, sebagaimana telah tetap dari hadits-hadits Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam” [Majmu' Fatawa 22/14]
Al-Hafizh Ibnu Hajar
berkata : “ Walhasil, ada dua keadaan bagi laki-laaki; dianjurkan yaitu
menurunkan sarung hingga setengah betis, boleh yaitu hingga di atas
kedua mata kaki. Demikian pula bagi wanita ada dua keadaan; dianjurkan
yaitu menurunkan di bawah mata kaki hingga sejengkal, dan dibolehkan
hingga sehasta” [Fathul Bari 10/320]
C. DALIL-DALIL HARAMNYA ISBAL
Pertama.
“Dari Abu Dzar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda : “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah
pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih. Rasulullah
menyebutkan tiga golongan tersebut berulang-ulang sebanyak tiga kali,
Abu Dzar berkata : "Merugilah mereka! Siapakah mereka wahai Rasulullah?"
Rasulullah menjawab : "Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang
suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya
dengan sumpah palsu." [Hadits Riwayat Muslim 106, Abu Dawud 4087, Nasa'i
4455, Darimi 2608. Lihat
Irwa': 900]
Kedua.
“Dari
Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda : "Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya
karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat."
[Hadits Riwayat Bukhari 5783, Muslim 2085]
Ketiga.
“Dari
Abu Hurairah bahwasanya Nabi ersabda : "Apa saja yang di bawah kedua
mata kaki di dalam neraka." [Hadits Riwayat Bukhari 5797, Ibnu Majah
3573, Ahmad 2/96]
Keempat
“Dari Mughiroh bin Syu'bah
Radhiyallahu ‘anhu, adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda, "Wahai Sufyan bin Sahl! Janganlah kamu isbal, sesungguhnya
Allah tidak menyenangi orang-orang yang isbal." [Hadits Riwayat. Ibnu
Majah 3574, Ahmad 4/26, Thobroni dalam Al-Kabir 7909. Dishahihkan oleh
Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 2862]
Kelima
“Waspadalah
kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan
Allah tidak menyukai kesombongan” [Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad
4/65. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 770]
Keenam
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata, : "Saya lewat di hadapan
Rasulullah sedangkan sarungku terurai, kemudian Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam menegurku seraya berkata, "Wahai Abdullah, tinggikan
sarungmu!" Aku pun meninggikannya. Beliau bersabda lagi, "Tinggikan
lagi!" Aku pun meninggikannya lagi, maka semenjak itu aku senantiasa
menjaga sarungku pada batas itu. Ada beberapa orang bertanya, "Seberapa
tingginya?" "Sampai setengah betis."[Hadits Riwayat Muslim 2086. Ahmad
2/33]
Berkata Syakh Al-Albani rahimahullah, : “Hadits ini
sangat jelas sekali bahwa kewajiban seorang muslim hendaklah tidak
menjulurkan pakaiannya hingga melebihi kedua mata kaki. Bahkan hendaklah
ia meninggikannya hingga batas mata kaki, walaupun dia tidak bertujuan
sombong, dan di dalam hadits ini terdapat bantahan kepada orang-orang
yang isbal dengan sangkaan bahwa mereka tidak melakukannya karena
sombong! Tidakkah mereka meninggalkan hal ini demi mencontohkan perintah
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap Ibnu Umar?? Ataukah
mereka merasa hatinya lebih suci dari Ibnu Umar?” [Ash-Shahihah: 4/95]
Berkata Syaikh Bakr Abu Zaid :” Dan hadits-hadits tentang pelarangan
isbal mencapai derajat mutawatir makna, tercantum dalam kitab-kitab
shohih, sunan-sunan, ataupun musnad-musnad, diriwayatkan dari banyak
sekali oleh sekelompok para sahabat. Beliau lantas menyebutkan nama-nama
sahabat tersebut hingga dua puluh dua orang. Lanjutnya : “ Seluruh
hadits tersebut menunjukkan larangan yang sangat tegas, larangan
pengharaman, karena di dalamnya terdapat ancaman yang sangat keras. Dan
telah diketahui bersama bahwa sesuatu yang terdapat ancaman atau
kemurkaan, maka diharamkan, dan termasuk dosa besar, tidak dihapus dan
diangkat hukumnya. Bahkan termasuk hukum-hukum syar'i yang kekal
pengharamannya."[Hadd Tsaub Wal Uzroh Wa Tahrim Isbal Wa Libas Syuhroh,
hal. 19]
D. DAMPAK NEGATIF ISBAL
Isbal kehaaramannya telah
jelas, bahkan di dalam isbal terdapat beberapa kemungkaran yang tidak
bisa diangga remeh, berikut sebagiannya..
1. Menyelisihi Sunnah
Menyelesihi sunnah termasuk perkara yang tidak bisa dianggap enteng dan
ringan, karena kewajiban setiap muslim untuk mengamalkan setiap sendi
dien dalam segala perkara baik datangnya dari Al-Qur’an atau Sunnah.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rosul,
takut akan di timpa cobaan (fitnah) atau ditimpa adzab yang pedih”
[An-Nur : 63]
2. Mendapat Ancaman Neraka
Berdasarkan hadits
yang sangat banyak berisi ancaman neraka [2], bagi yang melabuhkan
pakaiannya, baik karena sombong taupun tidak.
[3]. Termasuk Kesombongan
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah : “Kesimpulannya isbal
melazimkan menarik pakaian, dan menarik pakaian melazimkan kesombongan,
walaupun pelakunya tidak bermaksud sombong” (Fathul Bari 10/325).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Waspadalah kalian
dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak
menyukai kesombongan” [Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65,
dishohihkan oleh Al-Albany dalam As-Shohihah 770]
Berkata Ibnul
Aroby rahimahullah : “Tidak boleh bagi laki-laki untuk memanjangkan
pakaiannya melebihi kedua mata kaki, meski dia mengatakan : “Aku tidak
menariknya karena sombong”, karena larangan hadits secara lafazh mecakup
pula bagi yang tidak sombong, maka tidak boleh bagi yang telah tercakup
dalam larangan, kemudian berkata : “Aku tidak mau melaksanakannya
karena sebab larangan tersebut tidak ada pada diriku”, ucapan semacam
ini merupakan klaim yang tidak bisa diterima, bahkan memanjangkan
pakaian itu sendiri menunjukkan kesombongan” [Fathul Bari 10/325]
4. Menyerupai Wanita
Isbal bagi wanita disyari’atkan bahkan wajib, dan mereka tidak
diperkenankan untuk menampakkan anggota tubuh kecuali wajah dan telapak
tangan. Orang yang isbal berarti mereka telah menyerupai wanita dalam
berpakaian, dan hal itu terlarang secara tegas, berdasarkan hadits.
Dari Ibnu Abbas ia berkata ; “Rasulullah melaknat laki-laki yang
menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [Hadits Riwayat
Bukhari 5885, Abu Dawud 4097, Tirmidzi 2785, Ibnu Majah 1904]
Imam At-Thobari berkata : “Maknanya tidak boleh bagi laki-laki
menyerupai wanita di dalam berpakaian dan perhiasan yang menjadi
kekhususan mereka, demikian pula sebaliknya” [Fathul Bari II/521]
Dari Khorsyah bin Hirr berkata : “Aku melihat Umar bin Khaththab,
kemudian ada seorang pemuda yang melabuhkan sarungnya lewat di
hadapannya. Maka Umar menegurnya seraya berkata : “Apakah kamu orang
yang haidh?” pemuda tersebut menjawab : “Wahai amirul mukminin apakah
laki-laki itu mengalami haidh?” Umar menjawab ; “Lantas mengapa engkau
melabuhkan sarungmu melewati mata kaki?” kemudian Umar minta diambilkan
guting lalu memotong bagian sarung yang melebihi kedua mata kakinya”.
Kharsyah berkata : “Seakan-akan aku melihat benang-benang di ujung
sarung itu” [Hadits Riwayat Ibnu Syaibah 8/393 dengan sanad yang shohih,
lihat Al-Isbal Lighoiril Khuyala, hal. 18]
Akan tetapi laa
haula wal quwwata illa billah, zaman sekarang yang katanya modern,
patokan berpakaian terbalik, yang laki-laki melabuhkan pakaianya
menyerupai wanita dan tidak terlihat darinya kecuali wajah dan telapak
tangan!, Yang wanita membuka pakaianya hingga terlihat dua betisnya
bahkan lebih dari itu. Yang lebih tragis lagi terlontar cemoohan dan
ejekan kepada laki-laki yang memendekkan pakaiannya karena mencontoh
Nabi dan para sahabat. Manusia zaman sekarang meman aneh, mereka mencela
dan mengejek para wanita yang memanjangkan jilbabnya karena taat kepada
Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulnya, akhirnya kepada Alloh kita
mengadu” [Al-Isbal Lighoiril Khuyala hal. 18]
5. Berlebih Lebihan
Tidak ragu lagi syari’at yang mulia ini telah memberikan batas-batas
berpakaian, maka barangsiapa yang melebihi batasnya sungguh ia telah
belebih-lebihan.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” [Al-A’raf : 31]
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Apabila pakaian melebihi batas
semestinya, maka larangannya dari segi isrof (berlebih-lebihan) yang
berakhir pada keharaman” [Fathul Bari II/436]
6. Terkena Najis
Orang yang isbal tidak aman dari najis, bahkan kemungkinan besar najis
menempel dan mengenai sarungnya tanpa ia sadari, Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Naikkan sarungmu karena
hal itu lebih menunjukkan ketakwaan dalam lafazh yang lain lebih suci
dan bersih” [Hadits Riwayat Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364,
dishohihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Syama’il Muhammadiyyah hal.
69]
F. SYUBHAT DAN JAWABANNYA
Orang yang membolehkan isbal
melontarkan syubhat yang cukup banyak, di antara yang sering muncul ke
permukaan adalah klaim mereka bahwa isbal jika tidak sombong dibolehkan.
Oleh karena itu penulis perlu menjawab dalil-dalil yang biasa mereka
gunakan untuk membolehkan isbal jika tidak bermaksud sombong.
Pertama : Hadits Ibnu Umar
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Barangsiapa yang melabuhkan
pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari
kiamat!" Abu Bakar bertanya, "Ya Rasulullah, sarungku sering melorot
kecuali bila aku menjaganya!" Rasulullah menjawab, "Engkau bukan
termasuk orang yang melakukannya karena sombong."[Hadits Riwayat Bukhari
5784]
Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah, "Engkau bukan
termasuk orang yang melakukannya karena sombong.", bahwasanya isbal
tidak sombong ibolehkan?!
Jawaban.
Berkata Syaikh Al-Albani
: “Dan termasuk perkara yang aneh, ada sebagian orang yang mempunyai
pengetahuan tentang Islam, mereka berdalil bolehnya memanjangkan pakaian
atas dasar perkatan Abu Bakar ini. Maka aku katakan bahwa hadits di
atas sangat gamblang bahwa Abu Bakar sebelumnya tidak memanjangkan
pakaiannya, sarungnya selalu melorot tanpa kehendak dirinya dengan tetap
berusaha untuk selalu menjaganya. Maka apakah boleh berdalil dengan
perkataan ini sementara perbedaannya sangat jelas bagaikan matahari di
siang bolong dengan apa yang terjadi pada diri Abu Bakar dan orang yang
selalu memanjangkan pakaiannya? Kita memohon kepada Allah keselamatan
dari hawa nafsu. (As-Shohihah 6/401).
Kemudian Syaikh berkata di
tempat yang lain : “Dalam hadits riwayat Muslim, Ibnu Umar pernah lewat
di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedangkan sarungnya
melorot, Rasulullah menegur Ibnu Umar dan berkata, "Wahai Abdulloh,
naikkan sarungmu!". Apabila Ibnu Umar saja yang termasuk sahabat yang
mulia dan utama, Nabi tidak tinggal diam terhadap sarungnya yang melorot
bahkan memerintahkannya untuk mengangkat sarung tersebut, bukankah ini
menunjukkan bahwa isbal itu tidak berkaitan dengan sombong atau tidak
sombong?! [Mukhtashar Syamail Muhammadiyyah hal. 11]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
”Artinya : Sesungguhnya pada yang demikian ini benar-benar terdapat
peringatan bagi orang yang mempunyai hati atau apa yang menggunakan
pendengarannya, sedang ia menyaksikannya” [Qoof : 37]
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata : “Dan adapun orang yang
berhujjah dengan hadits Abu Bakar, maka kita jawab dari dua sisi.
"Pertama, bahwa salah satu sisi sarung Abu Bakar kadang melorot tanpa
disengaja, maka beliau tidak menurunkan sarungnya atas kehendak dirinya
dan ia selalu berusaha menjaganya. Sedangkan orang yang mengklaim bahwa
dirinya isbal karena tidak sombong, mereka menurunkan pakaian mereka
karena kehendak mereka sendiri. Oleh karena itu, kita katakan kepada
mereka, 'Jika kalian menurunkan pakaian kalian di bawah mata kaki tanpa
niat sombong, maka kalian akan diadzab dengan apa yang turun di bawah
mata kaki dengan Neraka. Jika kalian menurunkan pakaian karena sombong,
maka kalian akan diadzab dengan siksa yang lebih pedih, yaitu Allah
Subhanahu wa Ta’ala tidak akan berbicara kepada kalian, tidak dilihat
oleh-Nya, tidak disucikan oleh-Nya dan bagi kalian adzab yang pedih”.
Yang kedua, Abu Bakar mendapat rekomendasi dan tazkiah dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia bukan termasuk orang yang
sombong, maka, apakah kalian juga mendapat tazkiah dan rekomendasi yang
serupa?" [Fatawa Ulama Balad Haram hal. 1140]
”Artinya : Maka ambillah hal itu untuk menjadi pelajaran, hai orang yang mempunyai pandangan” [Al-Hasyr : 2]
.
Kedua : Mereka yang membolehkan isbal jika tidak sombong, menyangka
bahwa hadits-hadits larangan isbal yang bersifat mutlak (umum), harus
ditaqyid (dikaitkan) ke dalil-dalil yang menyebutkan lafazh khuyala'
(sombong), sesuai dengan kaidah ushul fiqh, "Hamlul Mutlak 'alal
Muqoyyad Wajib" (membawa nash yang mutlak ke muqoyyad adalah wajib).
Jawaban.
Kita katakan kepada mereka, “Itulah sejauh-jauhnya pengetahuan mereka.[An-Najm : 30]
.
Kemudian kaidah ushul "Hamlul Muthlaq 'alal Muqoyyad" adalah kaidah
yang telah disepakati dengan syarat-syarat tertentu. Untuk lebih
jelasnya, mari kita simak perkataan ahlul ilmi dalam masalah ini.
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : “Isbal pakaian apabila
karena sombong maka hukumannya Allah tidak akan melihatnya pada hari
kiamat, tidak mengajak bicara dan tidak mensucikannya, serta baginya
adzab yang pedih. Adapun apabila tidak karena sombong, maka hukumannya
disiksa dengan neraka apa yang turun melebihi mata kaki, berdasarkan
hadits.
Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah
Sallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Ada tiga golongan yang tidak
akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab
yang pedih: orang yang memanjangkan pakaiannya, yang suka
mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan
sumpah palsu”. Juga sabdanya : “Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya
karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat,
Adapun yang isbal karena tidak sombong, maka hukumannya sebagaimana
dalam hadits : “Apa saja yang dibawah kedua mata kaki di dalam Neraka”.
Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mentaqyidnya dengan
sombong atau tidak, maka tidak boleh mentaqyid hadits ini berdasarkan
hadits yang lalu. Juga Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu telah
berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
“Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa
bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki, dan
apa yang turun di bawah mata kaki, maka bagiannya di neraka,
barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak
akan melihatnya”.
Di dalam hadits ini, Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam menyebutkan dua permisalan dalam satu hadits, dan ia
menjelaskan perbedaan hukum keduanya karena perbedaan balasannya.
Keduanya berbeda dalam perbuatan dan berbeda dalam hukum dan balasan.
Maka selama hukum dan sebabnya berbeda, tidaklah boleh membawa yang
mutlak ke muqoyyad (khusus), di antara syaratnya adalah bersatunya dua
nash dalam satu hukum, apabila hukumnya berbeda, maka tidaklah ditaqyid
salah satu keduanya dengan yang lain. Oleh karena itu ayat tayammum yang
berbunyi :”Basuhlah mukamu dan tanganmu dengan tanah” tidak ditaqyid
dengan ayat wudhu, “Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku” maka
tayammum itu tidak sampai siku, karena mengharuskan perlawanan”[As’ilah
Muhimmah hal, 29-30, Lihat pula Fatawa Syaikh Utsaimin 2/921, Isbal
Lighoiril khuyala hal. 26]
Kesimpulannya ; Kaidah "Membawa nash
yang mutlak ke muqoyyad wajib" adalah kaidah yang telah muttofak alaihi
(disepakati) pada keadaan bersatunya hukum dan sebab. Maka tidak boleh
membawa nash yang mutlak ke muqoyyad apabila hukum dan sebabnya berbeda,
atau hukumnya berbeda dan sebabnya sama! [Lihat Ushul Fiqh Al-Islamy
1/217 karya Dr Wahbah Az-Zuhaili] [3]
G. KESIMPULAN
Dari pembahasan di muka, dapat disimpulkan:
1. Isbal adalah memanjangkan pakaian hingga menutupi mata kaki, baik
karena sombong maupun tidak, dan hal ini haram dilakukan bagi laki-laki.
2. Batasan pakaian seorang laki-laki ialah setengah betis, dan dibolehkan hingga di atas mata kaki, tidak lebih.
3. Hukum isbal itdak berlaku bagi wanita, bahkan mereka disyari'atkan
menurunkan pakaiannya hingga sejengkal di bawah mata kaki.
4. Isbal
pakaian tidak hanya sarung, berlaku bagi setiap jenis pakaian berupa
celana, gamis, jubah, sorban dan segala sesuatu yang menjulur ke bawah.
5. Isbal karena sombong adalah dosa besar, oleh karena itu pelakunya
berhak tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat, tidak disucikan-Nya,
dan baginya adzab yang pedih.
6. Isbal jika tidak sombong maka baginya adzab neraka apa yang turun di bawah mata kaki.
7. Isbal memiliki beberapa kemungkaran, sebagaimana telah berlalu penjelasannya
8. Klaim sebagian orang yang melakukan isbal dengan alasan tidak
sombong merupakan klaim yang tidak bisa diterima. Maka bagi mereka, kami
sarankan untuk memperdalam ilmu dan merujuk kalam ulama dalam masalah
ini.
Demikian yang bisa kami sajikan tentang masalah isbal.
Semoga tulisan ini ikhlas karena mengharap wajah-Nya dan bermanfaat bagi
diri penulis serta kaum muslimin di manapun berada, aamiin.







0 komentar:
Posting Komentar