Jakarta.
Praktik pungli terjadi dibeberapa daerah provinsi, kabupaten dan kota
di Indonesia, pasca Kemendikbud menggelontorkan dana tunjangan guru yang
mencapai Rp.280 triliun dari anggaran pendidikan 2014 yang mencapai 400
triliun, hal ini di sampaikan oleh inspektur Jenderal Kemdikbud RI
Haryono Umar, pada minggu (31/8/14), setelah melakukan sidak ke beberapa
disdik di pulau jawa, setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari
beberapa guru.
Surahman Hidayat, salah satu anggota Komisi X DPR RI, ketika di hubungi di Jakarta (2/9/14), mengenai hal ini, mengatakan dirinya sangat menyesalkan terjadinya praktek pembusukan karakter yang di lakukan oleh pihak oknum di disdik provinsi, kabupaten/kota, “ praktek pungli seperti itu harus di usut tuntas, oleh pihak terkait dalam hal ini Kemdikbud, dan KPK, harus segera mengusut tuntas praktik pungli pada dana tunjangan guru.” Tegasnya.
Menurut Surahman, dana tunjangan guru adalah merupakan hak penuh setiap tenaga pendidik di seluruh Indonesia yang telah mengabdikan dirinya dalam upaya meningkatkan kecerdasan Bangsa. “Sangat tidak manusiawi kalau kemudian terjadi praktek pungli terhadap mereka, apalagi dilakukan oleh lembaga atau institusi yang menangani pendidikan di Indonesia, yaitu Dinas Pendidikan, di samping itu praktek tersebut jelas merusak kesucian dunia pendidikan.” Ungkapnya.
Prakek pungli seperti ini jangan di biarkan terus terjadi. “ Saya apresiasi pihak Kemdikbud yang telah melakukan sidak ke disdik, dan minta pihak berwenang untuk mengusut secara tuntas, jika terbukti pelakunya berikan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, agar menjadi efek jera bagi siapa saja yang melakukan hal tersebut.” Tutup Surahman. (sbb/dakwatuna)
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2014/09/03/56556/dpr-usut-tuntas-praktik-pungli-pada-dana-tunjangan-guru/#ixzz3CIGPFMAv
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook
Surahman Hidayat, salah satu anggota Komisi X DPR RI, ketika di hubungi di Jakarta (2/9/14), mengenai hal ini, mengatakan dirinya sangat menyesalkan terjadinya praktek pembusukan karakter yang di lakukan oleh pihak oknum di disdik provinsi, kabupaten/kota, “ praktek pungli seperti itu harus di usut tuntas, oleh pihak terkait dalam hal ini Kemdikbud, dan KPK, harus segera mengusut tuntas praktik pungli pada dana tunjangan guru.” Tegasnya.
Menurut Surahman, dana tunjangan guru adalah merupakan hak penuh setiap tenaga pendidik di seluruh Indonesia yang telah mengabdikan dirinya dalam upaya meningkatkan kecerdasan Bangsa. “Sangat tidak manusiawi kalau kemudian terjadi praktek pungli terhadap mereka, apalagi dilakukan oleh lembaga atau institusi yang menangani pendidikan di Indonesia, yaitu Dinas Pendidikan, di samping itu praktek tersebut jelas merusak kesucian dunia pendidikan.” Ungkapnya.
Prakek pungli seperti ini jangan di biarkan terus terjadi. “ Saya apresiasi pihak Kemdikbud yang telah melakukan sidak ke disdik, dan minta pihak berwenang untuk mengusut secara tuntas, jika terbukti pelakunya berikan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, agar menjadi efek jera bagi siapa saja yang melakukan hal tersebut.” Tutup Surahman. (sbb/dakwatuna)
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2014/09/03/56556/dpr-usut-tuntas-praktik-pungli-pada-dana-tunjangan-guru/#ixzz3CIGPFMAv
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook
Dana
tunjangan guru adalah merupakan hak penuh setiap tenaga pendidik di
seluruh Indonesia yang telah mengabdikan dirinya dalam upaya
meningkatkan kecerdasan Bangsa
dakwatuna.com
0 komentar:
Posting Komentar