@ WASPADA NAPZA (NARKOTIKA , PSIKOTROPIKA , ZAT ADITIF ) @
Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi
kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku )
serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang
termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
lainnya.
NARKOTIKA :
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri,
dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta
mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh :
Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II : Narkotika yang berkhasiat
pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam
terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin,
Petidin.
3. Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan
banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Codein,
PSIKOTROPIKA :
Menurut UU RI No 5 / 1997,
Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas
mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
1.
Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi
kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2.
Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat
digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh :
Amphetamine.
3. Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4. Golongan IV :
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam
terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam,
Nitrazepam ( BK, DUM ).
ZAT ADIKTIF LAINNYA :
Yang termasuk
Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif
diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1. Minuman Alkohol :
mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf
pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari
dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika
atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh
manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
a. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
b. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).
2. Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah
menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang
keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering
disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3. Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan
alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya
pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk
penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan :
1. Golongan Depresan ( Downer ). Adalah jenis NAPZA yang berfungsi
mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya
menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri.
Depresan dapat memberikan efek, yaitu kerja sistem saraf
berkurang,menurunkan kesadaran, dan mengantuk. Jenis zat yang termasuk
obat depresan, misalnya alkohol, Opioda ( Morfin, Heroin, Codein ),
sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti
cemas ).
2. Golongan Stimulan ( Upper ). Adalah jenis NAPZA yang
merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini
menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat.
Stimulan berfungsi memberikan rangsangan kepada syaraf sehingga dapat
menimbulkan efek lebih percaya diri. Banyak jenis psikotropika yang
termasuk obat stimulan, misalnya kafein, kokain, ganja, dan amfetamin.
Zat amfetamin biasanya terdapat pada pil ekstasi (Shabu, Ekstasi), .
3. Golongan Halusinogen. Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek
halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali
menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat
terganggu.
Halusinogen , Obat halusinogen merupakan obat yang dapat
menimbulkan halusinasi, yaitu mendengar atau melihat sesuatu yang tidak
nyata. Contohnya adalah Licercik Acid Dhietilamide (LSD), psylocibine,
micraline dan mariyuana. Kanabis ( ganja ).
Beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan zat psikotropika adalah:
- Candu, heroin, dan ganja dapat menyebabkan syaraf terganggu dan
menimbulkan ketagihan yang pada akhirnya akan berujung kepada kematian.
- Kokain dapat menimbulkan rasa takut yang berlebihan dan menimbulkan depresi.
- Morfin menimbulkan rasa ngantuk, gangguan pernapasan, bahagia yang
berlebihan (eufhoria), dan kematian.
- Pil ekstasi menimbulkan rasa lelah dan ketenangan.
- Barbiturat dapat mengakibatkan mudah tertidur lelap
SEMOGA BERMANFAAT
@ WASPADA NAPZA (NARKOTIKA , PSIKOTROPIKA , ZAT ADITIF ) @
17.51 |
Label:
IPA - BIOLOGI KLAS 8 SMP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar