"☺" Pelanggaran Seputar Pernikahan : Pacaran. Tukar Cincin. Mengikuti Upacara Adat "☺"
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
1. Pacaran
Sebelum melangsungkan pernikahan, sebagian besar orang biasanya
‘berpacaran’ terlebih dahulu. Hal ini biasanya dianggap sebagai masa
perkenalan individu atau masa penjajagan atau dianggap sebagai
perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.
Dengan
adanya anggapan seperti ini, maka akan melahirkan konsensus di
masyarakat bahwa masa pacaran adalah hal yang lumrah dan wajar, bahkan
merupakan kebutuhan bagi orang-orang yang hendak memasuki jenjang
pernikahan. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru.
Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berdua-duaan
antara dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan
terjadi sentuh menyentuh. Perbuatan ini sudah jelas semuanya haram
hukumnya menurut syari’at Islam.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ.
“Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama mahramnya.” [1]
Jadi, dalam Islam tidak ada kegiatan untuk berpacaran, dan berpacaran hukumnya haram.
Contoh lain yang juga merupakan pelanggaran, yaitu sangkaan sebagian
orang bahwa kalau sudah tunangan (khitbah), maka laki-laki dan perempuan
tersebut boleh jalan berdua-duaan, bergandengan tangan, bahkan ada yang
sampai bercumbu layaknya pasangan suami-isteri yang sah. Anggapan ini
adalah salah! Dan perbuatan ini adalah dosa dan akan membawa kepada
perzinaan yang merupakan perbuatan dosa besar!
2. Tukar Cincin (Pertunangan)
Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan. Hal ini juga bukan dari ajaran Islam.[2]
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum laki-laki untuk memakai cincin yang terbuat dari emas.
Dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيْرُ ِلإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُوْرِهَا.
“Emas dan sutra dihalalkan untuk wanita dari ummatku dan diharamkan atas laki-lakinya.”[3]
Cincin pertunangan adalah tradisi orang-orang Nasrani, dimana mereka
biasa memberikan cincin kepada calon pengantin sebelum dilangsungkannya
pernikahan.
Syaikh Ibnu Baaz rahimahullaah berkata, “Kami tidak
mengetahui dasar amalan ini dalam syari’at. Dan yang paling utama
adalah meninggalkan hal tersebut, baik cincin itu terbuat dari emas,
perak, atau selainnya.” [4]
3. Menuntut Mahar yang Tinggi
Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak
mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam
menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.
Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap ‘Umar bin al-Khaththab
radhiyallaahu ‘anhu yang membatasi mahar wanita adalah cerita yang salah
karena riwayat itu sangat lemah.[5]
4. Mengikuti Upacara Adat
Ajaran dan peraturan Islam harus lebih tinggi dari segalanya. Setiap
acara, upacara, dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, maka
wajib untuk diting-galkan dan dihilangkan. Sebagian ummat Islam dalam
cara pernikahan selalu meninggikan dan menyanjung adat istiadat
setempat, sehingga Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang benar
dan shahih telah mereka matikan dan padamkan. Padahal Sunnah Rasul
shallal-laahu ‘alaihi wa sallam merupakan cahaya dalam agama ini.
Di antara contoh upacara-upacara adat yang jelas-jelas syirik seperti
upacara menginjak telur, pasang sesaji, pasang janur, dan lainnya dengan
tujuan untuk mengusir jin dan menganggap supaya “berkah”.
Ada
pula yang mengharuskan berpakaian adat yang membuat mempelai wanita dan
para pendampingnya memamerkan aurat, memamerkan rambut, bahu dan bagian
tubuh lainnya kepada hadirin. Perbuatan ini adalah maksiat. Ingat,
setiap wanita yang sudah baligh maka seluruh tubuhnya adalah aurat
kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Ada juga ritual
“sungkeman”, yaitu kedua mempelai berlutut menghadap kepada orang tua
mereka untuk meminta maaf dan memohon restu yang biasanya dilakukan
seusai akad nikah. Padahal, perbuatan ini mengajarkan orang untuk tunduk
dan sujud kepada selain Allah, bahkan dapat menjerumuskan seseorang
kepada kesyirikan. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan
hormat kepada orang tua, akan tetapi bukan dengan cara ruku’, berlutut
atau bersujud, dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah
mengajarkan untuk melakukan hal-hal tersebut kepada anak-anak dan para
Shahabatnya. Yang disyari’atkan adalah berjabat tangan ketika berjumpa
dan berpelukan ketika pulang dari safar, justru hal ini banyak
ditinggalkan oleh kaum muslimin.
Mudah-mudahan para orang tua
atau para wali sadar untuk tidak mengikuti upacara-upacara adat yang
mengandung perbuatan syirik dan kemaksiatan. Dan mudah-mudahan mereka
sadar untuk kembali mengikuti ajaran Islam yang mudah dan tidak
menyulitkan agar pernikahan anaknya diberkahi oleh Allah Ta’ala.
Sungguh sangat ironis...! Kepada mereka yang masih mengagungkan adat
istiadat Jahiliyyah dan melecehkan ajaran Islam, berarti mereka belum
yakin sepenuhnya kepada kebenaran agama Islam.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah hukum Jahiliyyah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang
lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini
(agamanya)?” [Al-Maa-idah : 50]
Orang-orang yang mencari
konsep, peraturan, ajaran, dan tata cara selain Islam, maka semuanya
tidak akan diterima oleh Allah ‘Azza wa Jalla dan kelak di akhirat
mereka akan menjadi orang-orang yang merugi, sebagaimana firman Allah
‘Azza wa Jalla:
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan barangsiapa yang mencari agama selain Islam, dia tidak akan
diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi.” [Ali ‘Imran :
85]
5. Mencukur Jenggot bagi Laki-laki
Sebagian laki-laki yang akan menikah mencukur jenggotnya dengan alasan supaya tampil lebih rapi ketika merayakan pernikahannya.
Dalam syari’at Islam, laki-laki tidak boleh mencukur jenggotnya dan
hukumnya haram, karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan laki-laki untuk memelihara dan memanjangkan jenggotnya.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَي:خَالِفُوا الْمَجُوْسَ.
“Rapikanlah kumis, biarkanlah jenggot; selisihilah orang Majusi.” [6]
Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Mencukur jenggot bagi kaum
laki-laki adalah perilaku yang buruk karena mereka seringkali meniru
perilaku orang-orang kafir Eropa yang selalu mencukur jenggotnya. Mereka
merasa malu jika mereka memelihara jenggot, apalagi ketika mereka
menemui pengantin wanita tanpa ber-cukur. Dalam hal ini mereka telah
melakukan hal-hal yang dilarang. Di antaranya:
1. Merubah ciptaan Allah.
Allah Ta’ala berfirman:
لَعَنَهُ اللَّهُ ۘ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا
مَفْرُوضًا وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ
فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ
خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ
اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
“Syaitan dilaknat
Allah, dan ia berkata, ‘Aku pasti akan mengambil bagian tertentu dari
hamba-hamba-Mu, dan pasti akan aku sesatkan mereka, dan akan
kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan aku suruh mereka
memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar
memotongnya), dan akan aku suruh mereka merubah ciptaan Allah, (lalu
mereka benar-benar merubahnya).’ Barangsiapa menjadikan syaitan sebagai
pelindung selain Allah, maka sungguh ia menderita kerugian yang nyata.”
[An-Nisaa' : 118-119]
Mencukur jenggot termasuk perilaku merubah apa yang ditetapkan oleh ajaran Islam.
2. Melanggar perintah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَنْهِكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى.
“Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.” [7]
Kita mengetahui bahwa perintah tersebut tidak menunjukkan wajib,
kecuali ada qarinah atas yang menegaskan hal itu, yaitu sebagaimana yang
ada pada point ketiga berikut ini.
3. Menyerupai orang kafir.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوْسَ.
“Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot. Bedakanlah diri kalian dengan orang-orang Majusi.” [8]
4. Menyerupai kaum wanita.
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْمُتَشَّبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِهَاتِ مِنَ
النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ.
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita
yang menyerupai laki-laki.” [9]
Oleh karena itu, laki-laki yang mencukur jenggotnya telah terbukti berusaha menyerupai wanita.” [10]
6. Mencukur Alis Mata bagi Wanita
Begitu pula sebagian wanita mencukur bulu alis matanya menjelang pesta
pernikahan dengan alasan supaya tampil lebih cantik. Perbuatan ini
adalah dosa dan dilarang dalam syari’at Islam.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ
وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ
خَلْقَ اللهِ.
“Allah melaknat wanita yang bertato, wanita yang
minta ditato, wanita yang mengerik alis dan yang meminta dikerik
alisnya, dan wanita yang mengikir giginya agar tampak cantik, mereka
telah mengu-bah ciptaan Allah.” [11]
Dalam riwayat lain
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang
menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya.[12]
7. Kepercayaan terhadap Hari Baik dan Sial dalam Menentukan Waktu Pernikahan.
Sebagian kaum muslimin masih mempercayai adanya hari baik atau hari
sial, bulan baik atau bulan sial ketika mereka menentukan tanggal
pernikahan putera-puteri mereka. Mereka mendatangi dukun, orang pintar,
peramal atau paranormal untuk minta nasihatnya tentang penentuan tanggal
tersebut. Ini adalah perbuatan tathayyur yang sangat dilarang dalam
Islam! Agama Islam tidak mengenal adanya hari sial.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ
كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
“Barangsiapa mendatangi tukang ramal atau dukun, lalu mempercayai apa
yang diucapkannya, maka sungguh dia telah kafir dengan wahyu yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” [13]
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ، وَمَا مِنَّا إِلاَّ، وَلَكِنَّ اللهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ.
“Thiyarah adalah syirik, thiyarah adalah syirik; dan tidak ada seorang
pun di antara kita kecuali (telah terjadi dalam hatinya sesuatu dari hal
ini), hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakkal kepada-Nya.”
[14]
Thiyarah yaitu menganggap sial dengan sesuatu yang
dilihat, didengar atau diketahui. Bisa juga berarti merasa bernasib sial
atau buruk karena melihat burung atau apa saja. Seperti kepercayaan
orang Jahiliyyah yang menganggap sial dengan bulan Shafar. Atau juga
menganggap sial dengan hari-hari tertentu.
8. Mengucapkan Ucapan Selamat Ala Ucapan Kaum Jahiliyyah
Kaum Jahiliyyah selalu menggunakan kata-kata, “Birrafaa' wal Baniin
(semoga rukun dan banyak anak),” ketika mengucapkan selamat kepada kedua
mempelai. Ucapan Birrafaa' wal Baniin telah dilarang dalam agama Islam.
Dari al-Hasan, bahwa ‘Aqil bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu menikah
dengan seorang wanita dari Jasyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan
ucapan Jahiliyyah: “Birrafaa' wal Baniin.” Maka ‘Aqil bin Abi Thalib
radhiyallaahu ‘anhu melarang mereka seraya berkata, “Janganlah kalian
mengucapkan demikian! Karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
melarang ucapan demikian.” Para tamu bertanya: “Lalu apa yang harus kami
ucapkan, wahai Abu Zaid?” ‘Aqil menjawab, “Ucapkanlah:
بَارَكَ اللهُ لَكُمْ وَبَارَكَ عَلَيْكُمْ.
‘Baarakallaahu lakum wabaaraka ‘alaikum (mudah-mudahan Allah memberi
kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan).’”
Demikianlah ucapan selamat yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. [15]
Do’a yang biasa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ucapkan kepada seorang mempelai adalah:
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ.
“Semoga Allah memberikan berkah kepadamu dan kepada pernikahanmu serta
mengumpulkan kalian berdua (pengantin laki-laki dan perempuan) dalam
kebaikan.”
Do’a ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا رَفَّأَ
اْلإِنْسَانَ إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ
عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ.
Bahwasanya jika Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan selamat kepada seorang
mempelai, beliau mengucapkan do’a: “Baarakallaahu laka wabaaraka ‘alaika
wa jama’a bainakumaa fii khair (Semoga Allah memberikan berkah kepadamu
dan kepada pernikahanmu serta mengumpulkan kalian berdua (pengantin
laki-laki dan perempuan) dalam kebaikan).” [16]







0 komentar:
Posting Komentar